Survei LSN 53,4% Publik Setuju Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati
Survei LSN 53,4% Publik Setuju Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati
Hasil terupdate survei LSN menunjukkan bahwa mayoritas 53,4% menilai Ferdy Sambo layak memperoleh hukuman mati atas kasus pembunuhan Bigadir Nofriansyah Yoshua. Hal ini seperti yang disampakian oleh Direktur Eksekutif LSN, Gema Nusantara “ berdasarkan hasil survei LSN, mayoritas responden sebanyak 53,4% menyatakan Ferdy Sambo pantas dihukum mati. Kemudian 22,5% responden setuju penjara seumur hidup Ferdy Sambo. Sementara, sebanyak 10,2% menginginkan penjara maksimal 20 tahun.”
Publik Setuju Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati
Tim khusus POLRI sebelumnya sudah menjerat Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP berisi pengaturan pidana kasus pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimum pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua menyebabkan kepercayaan publik terhadap POLRI semakin menurun. Hal ini berdasarkan hasil survei LSN terbaru yang menunjukkan terdapat 45,3% responden kurang percaya pada profesionalisme POLRI, sedangkan 42,6% responden masih percaya.
Gema menjelaskan bahwa “ hasil survei terhadap pengukuran persepsi publik terhadap transparansi POLRI dalam kasus Ferdy Sambo. Sebagian besar responden menyatakan 51,5% POLRI belum transparan. Selain itu, publik juga menduga masih ada banyak hal yang tidak diungkapkan ke publik.”
Hasil survei LSN yang dilakukan tanggal 29 Agustus-2 September 2022 di 34 provinsi, dengan populasi seluruh masyarakat Indonesia yang berusia di atas 17 tahun. Jumlah pengambilan sampel sekitar 1230 responden dengan teknik pengambilan sampel secara acak systematic random sampling. Margin of error atau ambang kesalahan beda pada ambang 2,79% dan tingkat kepercayaan 95%. Metode pengumpulan data dengna menggunakan teknik wawancara panduan kuesioner melalui telepon yang dilakukan oleh tenaga terlatih.