
Alamat :
Kontak :
Telepon : 0851-588-51962

Tentang LSN
Lembaga Survei Nasional (LSN) merupakan lembaga survei nirlaba yang bersifat independen serta tidak berafiliasi dan memiliki akar historis dengan organisasi politik apapun. Hubungan LSN dengan para pengguna jasa, baik dari perorangan maupun kelembagaan, bersifat professional. Dalam melaksanakan pekerjaannya, LSN tidak membedakan-bedakan latar belakang atau orientasi politik calon pengguna jasa.
LSN didirikan pada tanggal 17 Juli 2006 di Jakarta atas prakarsa sejumlah peneliti senior yang dimotori Dr. Umar S. Bakry, MA. Kemudian pendirian LSN dikukuhkan dalam bentuk badan hukum Yayasan dengan Akte Notaris Suprapto, SH Nomor 26 Tahun 2007. LSN juga telah terdaftar secara resmi di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia (No. AHU-12.AH.01.02. Tahun 2008).
Legalitas LSN juga diperkuat oleh SK Departemen Dalam Negeri RI No. 019/D.II.3/I/2009. LSN pun telah teregistrasi KPU sebagai salah satu lembaga survei yang berhak melakukan survei dan quick count di seluruh wilayah Indonesia (SK KPU No. 06/KPU/Survei/III/2009 dan SK KPU No. 06/KPU/P.CPT/III/2009). Read More >>

Lembaga Survei Nasional

Profesional

Akurat

Presisi
Galeri Lembaga Survei Nasional

Artikel Terbaru
Kunjungi website kami di www.lsn.co.id atau hubungi kontak dibawah ini.